Memiliki sebuah rumah adalah impian setiap orang.
Saat ini, cara yang paling banyak digunakan untuk solusi pembiayaan adalah dengan menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) dari bank. Agar pengajuan KPR ini bisa disetujui oleh bank maka nasabah harus mempunyai income per bulan 3 kali lipat dari cicilan.
Saat ini, cara yang paling banyak digunakan untuk solusi pembiayaan adalah dengan menggunakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah) dari bank. Agar pengajuan KPR ini bisa disetujui oleh bank maka nasabah harus mempunyai income per bulan 3 kali lipat dari cicilan.
Jika dalam perjalanan kehidupannya, si nasabah terkena resiko meninggal, maka biasanya hutang KPR nya lunas karena ketika mengajukan KPR, Bank mempaketkannya dengan asuransi Jiwa.
Nah ada pertanyaan : jika si nasabah terkena musibah yang membuatnya kehilangan penghasilan, tapi tidak meninggal, bagaimana nasib rumah yang sedang di- KPR? Bukannya beresiko untuk dijual karena tidak mampu lagi membayar angsurannya?
Telah hadir solusi untuk masalah ini : KPR Care Plan.
Simak selengkapnya klik >> bit.ly/KPR_Care_Plan
Simak selengkapnya klik >> bit.ly/KPR_Care_Plan
Comments
Post a Comment